Assalamu 'alaikum Wr. Wb.Ustadz, Apakah Hari Tasyriq itu? Apakah diperbolehkan berpuasa di hari itu? Kalau tidak, apa dasarnya? Terima kasih banyak.Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.AatJawaban:Assalamu 'alaikum Wr. Wb.Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'duHari Tasyriq adalah hari ke 11, 12 dan 13 bulan Zul-Hijjah. Tiga hari itu adalah hari-hari setelah hari Raya 'Idul Adha.Pada hari-hari itu dan juga hari Raya 'Idul Adha, Allah SWT melarang umat Islam untuk berpuasa. Keharaman berpuasa di hari tasyriq sudah menjadi ittifaq (kesepakatan) para ulama sebab dilandasi oleh dalil yang kuat dan shahih. Diantara dalil yang mengharamkan puasa pada hari tasyrik ini adalah hadits Rasulullah SAW:Dari Abu Hurairah ra bahwa mengutus Abdullah bin Huzafah keliling Mina, "Janganlah kamu puasa pada hari-hari ini (tasyriq), sebab ini adalah hari-hari makan dan minum serta hari zikir kepada Allah SWT" (HR Ahmad dengan isnad jayyid)Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk mengumumkan, "Janganlah kamu puasa pada hari-hari ini (tasyriq), sebab ini adalah hari-hari makan, minum dan hari-hari bi'al." (HR Ath-Thabarny di dalam Al-Ausath 8052)Bi'al adalah jima' atau hubungan suami istri. Maksudnya pada hari itu dihalalkan untuk melakukan jima' antara suami istri.Namun di dalam kitab Fiqih Sunnah, As-Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa sebagian pengikut Asy-Syafi'iyah membolehkan puasa di hari tasyrik bila ada sebab sebelumnya, seperti nazar, bayar kaffarah atau qadha'. Sedangkan bila tidak ada sebab-sebab khusus, maka hukumnya haram berpuasa. Sebagaimana ada waktu-waktu tertentu yang haram untuk melakukan shalat di dalamnya.Wallahu a'lam bishshawab.Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.Ahmad Sarwat, Lc.
0 komentar:
Poskan Komentar